Kupang – Upaya Polda Nusa Tenggara Timur dalam menjaga ketertiban dan moral publik kembali membuahkan hasil. Dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Turangga 2025 yang digelar Selasa malam (20/5/25), aparat berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi daring menggunakan aplikasi MiChat.
Tim Unit Kecil Lengkap (UKL) 3, yang dipimpin AKP Hady Samsul Bahri bersama IPTU Muhamad Tahir Hasbullah, menyasar sejumlah lokasi rawan di wilayah Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Operasi dimulai sejak pukul 11.00 WITA, menargetkan penginapan dan rumah kos yang diduga menjadi tempat transaksi terselubung.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kegiatan Operasi Pekat Turangga 2025 merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga moral dan keamanan publik, terutama dari ancaman prostitusi online yang kian marak di kalangan anak muda.
“Kami serius menangani kasus-kasus seperti ini karena berdampak langsung terhadap kerusakan moral generasi muda. Upaya penegakan hukum harus dibarengi dengan edukasi dan pengawasan dari lingkungan keluarga dan sekolah,” ujar Kombes Henry.
Dari hasil penyisiran, empat orang diamankan, terdiri dari tiga perempuan dan satu laki-laki, dengan rentang usia 16 hingga 25 tahun. Salah satu dari mereka diketahui masih berstatus sebagai pelajar SMK aktif, sementara lainnya merupakan mahasiswi dan pekerja harian lepas. Guna menjaga proses hukum dan etika pemberitaan, identitas para terduga tidak dipublikasikan secara rinci.
Ia juga menambahkan bahwa modus prostitusi melalui aplikasi digital seperti MiChat semakin kompleks dan tertutup, sehingga butuh kerja sama dari semua elemen masyarakat untuk mengantisipasinya.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi praktik serupa di lingkungannya. Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan agar pencegahan bisa dilakukan sedini mungkin,” imbuhnya.
Petugas turut menyita beberapa barang bukti di lokasi, antara lain unit ponsel, alat kontrasepsi, serta bungkus rokok yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.
Seluruh terduga pelaku telah diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini aparat terus melakukan penertiban pekat seperti prostitusi online, peredaran miras ilegal, dan perjudian di wilayah Kota Kupang.