Tergugat Mangkir, Sidang Gugatan Proyek Rumah Eks Pejuang Tim-Tim di PN Oelamasi Ditunda

Oelamasi — Sidang kedua perkara gugatan wanprestasi terkait proyek pembangunan 2.100 unit rumah khusus (Rusus) bagi eks pejuang Timor-Timur di Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, kembali ditunda.

Agenda sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi, Selasa (9/9), sedianya mendengarkan jawaban serta pembuktian dari pihak penggugat. Namun, jalannya persidangan terganggu karena salah satu tergugat, Harly Lay, tidak hadir tanpa alasan jelas.

Kuasa hukum penggugat, Yosua M.S., S.H., CLA, mengungkapkan kekecewaannya atas sikap tergugat yang dianggap tidak menghormati lembaga peradilan.

“Kami selaku pihak penggugat sangat-sangat kecewa karena tidak hadirnya tergugat. Sikap yang ditunjukkan oleh pihak tergugat dalam hal ini Harly Lay sangat tidak profesional dan menganggap lembaga peradilan hanyalah dagelan semata,” tegas Yosua kepada wartawan usai sidang.

Menurut Yosua, sebelum sidang dimulai Harly Lay sempat hadir di PN Oelamasi. Namun, tanpa alasan jelas ia memilih meninggalkan lokasi sebelum persidangan berlangsung.

“Sebelumnya tergugat sudah hadir di PN Oelamasi, tapi justru pulang lagi dan tidak kembali. Pengacaranya pun hanya diam ketika kami menanyakan keberadaan tergugat. Seharusnya pengacara bisa mencegah kliennya agar tetap mengikuti persidangan,” ujarnya.

Karena ketidakhadiran tergugat, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan menjadwalkan kembali pada Kamis (11/9/2025). Yosua menegaskan, dalam sistem gugatan sederhana (GS), kehadiran para pihak khususnya prinsipal merupakan keharusan.

“Ini gugatan sederhana, jadi prinsipalnya wajib hadir. Kenapa tadi hadir lalu pulang tanpa izin? Mestinya pengacara mengingatkan kliennya supaya jangan tinggalkan sidang sebelum selesai. Inilah kekecewaan kami,” tambahnya.

Selain itu, Yosua juga menyinggung kondisi tergugat lainnya, Nelson Serang Lay, yang saat ini sedang menjalani hukuman atas kasus korupsi pembangunan pagar arena pacuan kuda di Bau-Bau, Kabupaten Kupang, dan ditahan di Lapas Dewasa Kupang.

“Kondisi Nelson Serang Lay yang ditahan tidak bisa jadi alasan absen dari sidang. Pengacara tergugat bisa bersurat melalui pengadilan ke pihak lapas agar menghadirkan Nelson dalam persidangan ini,” tegas Yosua.

Ia menutup dengan menyatakan kekecewaan mendalam terhadap sikap para tergugat yang dianggap meremehkan proses hukum, walaupun sebenarnya penggugat sudah menawarkan usulan perdamaian.

“Usulan perdamaian penggugat, ditolak. Tergugat memilih jalur hukum. Namun saat proses hukum berlangsung, pihak tergugat malah tidak menghargai proses peradilan yang sedang berjalan. Padahal perkara ini menyangkut kepentingan banyak orang, khususnya eks pejuang Timor-Timur yang menanti hak mereka,” pungkasnya.