Kupang – Proyek pembangunan 2.100 unit rumah khusus (Rusus) bagi eks pejuang Timor-Timur di Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, kembali menuai sorotan. Setelah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT Zet Tadung Allo menemukan sejumlah kejanggalan teknis saat inspeksi pada 22 Agustus lalu, kini proyek yang sama juga memasuki ranah hukum perdata di Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi.
Berdasarkan laman resmi PN Oelamasi, gugatan perdata dengan nomor perkara 7/Pdt.G.S/2025/PN OLM resmi terdaftar pada 21 Agustus 2025. Gugatan ini diajukan oleh Charles Lu, pemilik alat berat yang digunakan dalam proyek, terhadap Nelson Serang Lay dan Harly Lay selaku tergugat.
Klasifikasi perkara adalah wanprestasi, dengan pokok gugatan menyangkut kewajiban pembayaran penggunaan excavator dan tronton yang hingga kini belum diselesaikan pihak tergugat.
Kuasa hukum penggugat, Yosua M.S., S.H., CLA, didampingi rekannya Pasah Gelora Isu, S.H., M.H., membenarkan gugatan tersebut usai sidang kedua di PN Oelamasi, Selasa (9/9).
“Benar, gugatan sudah kami daftarkan terkait kewajiban dari pihak tergugat Nelson Serang Lay selaku subkontraktor pengadaan material pada proyek pembangunan 2.100 rumah eks Timor-Timur. Klien kami mengalami kerugian ratusan juta rupiah akibat pembayaran yang belum diselesaikan,” ujar Yosua.
Ia menambahkan, meski pekerjaan proyek telah selesai, persoalan keuangan ini menimbulkan beban berat bagi pihak penyedia alat berat. “Kami berharap persoalan ini segera dituntaskan melalui jalur hukum agar tidak mengganggu kepentingan masyarakat, khususnya para eks pejuang Timor-Timur yang menanti hunian layak,” tegasnya.
Sementara itu, sebelumnya Kajati NTT Zet Tadung Allo menegaskan, pembangunan Rusus adalah bentuk tanggung jawab negara yang tidak boleh dikerjakan asal-asalan. Ia menemukan sejumlah unit rumah dengan pondasi bermasalah, lantai tidak rata, hingga dinding retak. Kajati juga mengingatkan, Kejaksaan akan menindaklanjuti setiap dugaan penyimpangan dengan langkah hukum yang terukur dan transparan.