Satgas Pamtas RI-RDTL Arhanud 2 Kostrad Amankan Penyelundupan Miras Ilegal di Perbatasan

Berita, Daerah97 Dilihat

Kefamenanu – Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Batalyon Arhanud 2/ABW/2 Kostrad Pos Baen berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) ilegal di wilayah perbatasan Indonesia–Timor Leste. Penindakan dilakukan di Desa Sungkaen, Kecamatan Bikomi Ninulat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), pada dini hari sekitar pukul 02.00 hingga 05.00 Wita.

Komandan Pos (Danpos) Baen SSK 2, Letda Arh Sultan, mengatakan bahwa keberhasilan tersebut bermula dari laporan warga setempat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar wilayah perbatasan.

“Dari informasi masyarakat, kami mendapatkan laporan bahwa di wilayah Desa Sungkaen sering terjadi transaksi ilegal berupa penjualan BBM dan penyelundupan miras. Setelah memastikan informasi tersebut, kami bersama anggota segera melakukan penyelidikan dan penyergapan di lokasi,” ungkap Letda Sultan.

Dalam operasi tersebut, anggota Satgas Pamtas berhasil mengamankan empat dus minuman keras ilegal yang dikemas dalam dua karung ukuran 50 kilogram. Barang bukti tersebut berisi 36 botol minuman keras merek Habock dan satu dus minuman keras merek Hoka Whisky.

Letda Sultan menambahkan, kegiatan penyelundupan miras ilegal ini kerap dilakukan dengan memanfaatkan jalur-jalur tikus di sekitar perbatasan. “Kami akan terus meningkatkan patroli dan memperketat pengawasan di jalur-jalur rawan untuk mencegah masuknya barang-barang ilegal dari negara tetangga,” tegasnya.

Keberhasilan tersebut merupakan wujud nyata komitmen Satgas Pamtas RI-RDTL dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah perbatasan, sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang dapat merugikan negara dan generasi muda.

Komentar