Sikka — Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Nusa Tenggara Timur berhasil membongkar aktivitas ilegal penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (handak) di perairan Pulau Besar, Desa Koja Gete, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.
Operasi yang berlangsung pada Selasa, 22 April 2025, mengamankan dua orang nelayan yang diduga terlibat dalam praktik berbahaya tersebut.
Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang merasa resah dengan maraknya penggunaan bom ikan di wilayah tersebut. Penyelidikan dilakukan sejak Minggu, 20 April, oleh tim gabungan yang terdiri dari KP. SUKUR XXII – 3007 bersama personel Sat Polairud Polres Sikka.
“Tim kami menemukan satu unit perahu motor dan satu sampan dalam kondisi mencurigakan. Seorang pelaku diketahui sedang menyelam dengan kompresor, dan hasil pemeriksaan menguatkan dugaan bahwa mereka sedang melakukan aktivitas pengeboman ikan,” jelas Kombes Pol. Irwan.
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial T (64) dan A (38). Berdasarkan pengakuan, T berperan sebagai peledak bom, sementara A bertugas menyelam dan mengumpulkan hasil tangkapan.
Dalam operasi tersebut, aparat menyita sejumlah barang bukti, termasuk 134 ekor ikan hasil pengeboman, satu perahu motor, satu sampan, satu unit kompresor, serta perlengkapan lain seperti alat selam, ember, korek api, dan potongan obat nyamuk yang diduga digunakan sebagai pemicu ledakan.
Kombes Pol. Irwan menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi kelestarian ekosistem laut.
“Penangkapan ikan dengan bahan peledak adalah tindakan destruktif yang merusak habitat bawah laut dan mengancam keselamatan biota laut maupun manusia. Kami tidak akan mentoleransi tindakan seperti ini,” tegasnya.
Kedua pelaku kini ditahan di Marnit Sikka dan dijerat dengan Pasal 84 jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.
Operasi gabungan ini turut melibatkan unsur KP. NDAO XXII – 3009, KP. TURANGGA XXII – 3013, serta jajaran Sat Polairud Polres Sikka.