Kefamenanu – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu, Sanctus Yohanes Don Bosco, bersama 192 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Rabu (1/10/2025).
Aksi yang diawali dari Kantor DPRD TTU ini berakhir di halaman Kantor Bupati TTU. Para demonstran membawa dua tuntutan utama, yakni kejelasan status kelulusan 192 PPPK yang dinilai digantung setelah Nomor Induk PPPK (NI-PPPK) batal diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta desakan realisasi program KIP Kuliah gratis.
Ketua Gerakan Mahasiswa (Germas) PMKRI Cabang Kefamenanu, Markolindo Balibo, menyebut pembatalan pengajuan NI-PPPK tersebut sebagai tindakan otoriter yang tidak memiliki dasar hukum.
“Mereka ini sudah belasan tahun mengabdi, tetapi tidak diakomodir kelulusannya. Kami akan terus berkoordinasi dengan DPRD TTU untuk membawa persoalan ini ke jalur hukum, termasuk ke PTUN, agar status mereka diperjelas,” tegas Markolindo di tengah orasi massa.
Menanggapi hal itu, Bupati TTU Yoseph Falentinus Delasalle Kebo menjelaskan bahwa dari 192 PPPK yang statusnya digantung, sebanyak 142 orang diketahui mengikuti seleksi dengan menggunakan surat magang. Menurutnya, Pemda TTU tidak berkewajiban mengajukan NI-PPPK bagi mereka karena magang bersifat sukarela.
Meski begitu, Bupati menegaskan pemerintah daerah tetap mengakomodir mereka dengan menggunakan diskresi sebagai PPPK paruh waktu.
“Mereka tetap menerima hak yang sama dengan PPPK penuh, termasuk gaji, gaji ke-13, dan THR. Bedanya, NI-PPPK mereka akan diajukan belakangan setelah yang penuh,” jelas Bupati Falent yang juga mantan perwira TNI itu.
Ia menambahkan, Pemda TTU tidak akan membuka formasi baru PPPK pada tahun 2026. Oleh sebab itu, ia meminta 192 PPPK tersebut segera membuat surat pernyataan kesediaan untuk masuk kategori paruh waktu.
“Kalau setuju, silakan buat surat pernyataan. Kalau tidak, dianggap mengundurkan diri dan tidak diajukan NI-PPPK ke BKN,” tegasnya.
Berdasarkan data, dari total peserta PPPK tahap II di Kabupaten TTU, hanya 112 orang yang dinyatakan lulus murni. Sementara 192 lainnya diberikan dua pilihan: menerima status sebagai PPPK paruh waktu atau digugurkan dari daftar pengajuan NI-PPPK
Komentar