Kejati NTT Tetapkan dan Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Rehabilitasi Sekolah di Kupang, Negara Rugi Rp5,8 Miliar
Kupang – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi. Kali ini, tiga orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan dalam dua kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah di wilayah Kota dan Kabupaten Kupang yang bersumber dari dana APBN Kementerian PUPR pada tahun anggaran 2021 dan 2022.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati NTT setelah menemukan dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP dan memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Pada proyek tahun 2021, penyidik menetapkan HS, pihak yang mengatur pelaksanaan pekerjaan melalui PT Jasa Mandiri Nusantara dan HN, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Sedangkan untuk proyek tahun 2022, penyidik menetapkan DHB, Direktur PT Brand Mandiri Jaya Sentosa dan HN, kembali disebut sebagai PPK untuk proyek tahun berikutnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, A.A. Raka Putra Dharmana, SH., MH., mengungkapkan bahwa kerugian negara berdasarkan hasil audit resmi dari Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR dalam dua proyek ini mencapai total Rp5.810.066.485,20.
“Untuk proyek tahun anggaran 2021, kerugian negara yang dihitung oleh auditor mencapai Rp2,08 miliar, sedangkan untuk proyek tahun 2022 mencapai Rp3,72 miliar. Ini jumlah yang besar, apalagi proyek ini menyasar sekolah-sekolah, yang seharusnya menjadi tempat belajar anak-anak bangsa,” ujar Raka dalam keterangan pers, Senin (21/7/2025).
Para tersangka dijerat dengan Pasal Primer: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal Subsider: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU yang sama Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketiga tersangka kini telah ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang selama 20 hari ke depan untuk memperlancar proses penyidikan.
“Penahanan ini penting untuk mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mempengaruhi saksi-saksi lain. Proses hukum tetap berjalan profesional dan transparan,” jelas Raka.
Kejati NTT menilai korupsi yang terjadi dalam proyek pendidikan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap masa depan generasi muda.
“Ini bukan sekadar soal uang negara. Ini soal nasib anak-anak kita yang belajar di ruang kelas rusak, tanpa fasilitas layak. Ketika anggaran diperuntukkan untuk sekolah, lalu dikorupsi, maka yang dikhianati adalah masa depan bangsa,” tegas A.A. Raka Putra Dharmana.