Kejati NTT Kembalikan Ratusan Juta Rupiah ke Kas Negara dari Dugaan Korupsi Proyek Imigrasi Atambua

Kupang – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melalui Tim Penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 304.215.976,88 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pekerjaan Rehabilitasi Gedung Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua Tahun Anggaran 2023, Jumat (28/3/25).

Dana tersebut dikembalikan oleh Sdr. IWY, selaku penyedia dari CV. Jaya Adi Pramana, langsung kepada Tim Penyelidik yang dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati NTT, Ridwan Sujana Angsar, S.H., M.H., di Gedung Pidana Khusus Kejati NTT.

Uang tersebut kemudian disetorkan ke Rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejati NTT sebagai bagian dari upaya pemulihan keuangan negara.

Ridwan menegaskan bahwa pengembalian dana ini merupakan hasil dari penyelidikan yang telah berlangsung sejak 17 Februari 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: PRINT-100/N.3/Fd.1/02/2025.

“Kami terus berupaya untuk memastikan bahwa setiap proyek berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pengembalian dana ini bukan hanya bentuk pemulihan keuangan negara, tetapi juga menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah agar bertindak profesional dan transparan,” ujar Ridwan.

Ia menjelaskan bahwa pihak yang bersikap kooperatif dan mengembalikan kerugian negara dapat dipertimbangkan dalam proses hukum berikutnya, sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis Penanganan Perkara Tipikor Tahap Penyelidikan Nomor B-765/F/Fd.1/04/2018.

Pengembalian dana ini juga telah sesuai dengan Surat dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua Nomor: WIM.22.PB.02.01-464, tanggal 7 Maret 2025, yang ditandatangani oleh Herri Robinson Lani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

Pekerjaan Rehabilitasi Gedung Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua Tahun Anggaran 2023 telah melewati serah terima pekerjaan sementara (Provisional Hand Over/PHO) pada 16 Februari 2024, dan serah terima pekerjaan akhir (Final Hand Over/FHO) pada 15 Agustus 2024.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, penyedia belum menyelesaikan pekerjaan MEP Lantai 1 dan penambahan daya PLN menjadi 100 kVA, sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Nomor: W.22.IMI.IMI.2-PB.02.04-052, tanggal 10 Juli 2023, beserta addendumnya. Pekerjaan ini baru selesai pada 24 April 2024, dengan keterlambatan selama 68 hari kalender.

Berdasarkan aturan yang berlaku, penyedia diwajibkan membayar denda sebesar 1/1000 dari nilai kontrak tanpa PPN dikalikan jumlah hari keterlambatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 78 dan Pasal 79 Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.