Kupang, 26 Maret 2025 – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) mengembalikan berkas perkara dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dengan tersangka mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWSL).
Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati NTT, Mohamad Ridosan, menjelaskan bahwa pengembalian berkas dilakukan karena masih terdapat kekurangan baik secara formil maupun materil.
“Berkas perkara dengan tersangka eks Kapolres Ngada dikembalikan karena masih terdapat kekurangan yang perlu dilengkapi,” ujar Ridosan dalam keterangannya, Rabu (26/3/2025).
Ia menambahkan bahwa dalam pengembalian tersebut, jaksa peneliti telah menyertakan petunjuk kepada penyidik Polda NTT agar melengkapi kekurangan yang ada sebelum berkas dapat dinyatakan lengkap (P21).
Dengan dikembalikannya berkas perkara ini, proses hukum terhadap tersangka masih berlanjut, sementara pihak kepolisian diharapkan segera memenuhi petunjuk yang diberikan oleh Kejati NTT.