Kejari TTU Kumpulkan Bukti Dugaan korupsi Dana Pemilu,Kantor KPU Digeledah

Kefamenanu – Kasus dugaan korupsi dana Pemilu tahun 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU kini memasuki babak baru.

Langkah terbaru penyidik ditandai dengan penggeledahan yang dilakukan tim jaksa penyidik Kejari TTU di kantor KPU TTU pada Jumat (17/10/2025).

Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Firman Setiawan, didampingi Kasi Pidsus Semuel Sine dan Kasi Intel T. Bastanta Tarigan.

Selain menggeledah kantor KPU TTU, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah tiga saksi lainnya yang beralamat di Kecamatan Kota Kefamenanu.

Kepala Kejari TTU, Firman Setiawan, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti penting berupa dokumen atau surat yang berkaitan dengan objek penyidikan.

“Dokumen-dokumen ini akan dijadikan alat bukti untuk membuktikan adanya dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” jelas Firman.

Ia menambahkan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan akan memanggil lagi beberapa saksi lainnya yang diduga mengetahui alur terjadinya dugaan tindak pidana tersebut.

“Langkah ini dilakukan untuk menentukan pihak mana yang patut dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus ini,” tegas Firman.

Kasus dugaan korupsi dana Pemilu 2024 di lingkungan KPU TTU ini menjadi perhatian publik lantaran melibatkan anggaran negara yang semestinya digunakan untuk penyelenggaraan pesta demokrasi secara jujur dan transparan.

Komentar