Rote Ndao – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rote Ndao resmi menahan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Rote Ndao, JBM, bersama seorang rekannya berinisial AM. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Unit Pengelolaan Ikan (UPI) tahun anggaran 2023.
Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Rote Ndao, Febrianda Ryendra, SH, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Rabu (27/8/2025).
“Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp668.625.770 dari proyek UPI Tahun 2023 di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Rote Ndao,” ungkap Kajari.
Febrianda menambahkan, JBM berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, sedangkan AM bertindak sebagai pelaksana kegiatan. Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Ba’a.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.
Kejari Rote Ndao menegaskan akan menuntaskan perkara ini hingga ke meja hijau dan memastikan seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai hukum.
Proyek UPI yang seharusnya meningkatkan pengelolaan hasil perikanan untuk nelayan, justru berubah menjadi kasus hukum yang menyeret pejabat daerah.