Kasus Kekerasan Seksual, Eks Kapolres Ngada Tiba di Kejari Kupang

Kupang – Suasana di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang mendadak ramai pagi ini. Sekitar pukul 09.45 WITA, mobil milik Polda NTT berhenti di depan gedung utama, membawa tersangka eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, untuk menjalani proses pelimpahan tahap dua, Selasa (10/6).

Didampingi tim penyidik dari Ditreskrimum Polda NTT, Fajar turun dari mobil dalam pengawalan ketat. Mengenakan kaos berwarna putih dan masker dengan tangan diborgol, ia langsung digiring menuju ruang administrasi Kejari untuk proses serah terima barang bukti dan dokumen perkara.

Fajar menjadi tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, yang sempat menggegerkan publik sejak awal tahun. Ia juga diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Setelah melalui penyelidikan intensif dan beberapa kali perbaikan berkas perkara, pada 21 Mei lalu Kejati NTT menyatakan berkas telah lengkap (P21).

Pelimpahan ke kejaksaan sempat tertunda karena libur nasional Idul Adha, dan dijadwalkan ulang untuk dilakukan hari ini.

Wakil Kepala Kejati NTT, Ikhwan Nul Hakim, S.H, menyampaikan bahwa pelimpahan tahap dua untuk berkas perkaranya sedang berjalan dan tersangka kini sedang menjalani sejumlah pemeriksaan baik itu administrasi maupun kesehatan sebelum resmi menjadi tahanan Kejaksaan.

“saat ini, kami sedang melakukan pemeriksaan secara administrasi berkas perkaranya. Bila sudah dinyatakan lengkap, tersangka akan menjalani pemeriksaan kesehatan. Selanjutnya kami akan segera menyiapkan berkas dakwaan dan mengajukan jadwal sidang ke Pengadilan Negeri Kupang. Kami pastikan proses ini berjalan profesional dan transparan,” ujarnya.

Setelah resmi diserahkan, saat ini eks Kapolres tersebut sedang menjalani pemeriksaan administrasi dan akan menjalani penahanan di bawah kewenangan Kejari Kupang.

Selanjutnya dakwaan akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk memulai proses persidangan pidana yang telah lama ditunggu publik.