Kupang – Proses hukum terhadap kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa tiga remaja laki-laki di Kota Kupang kini memasuki babak baru.
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menyatakan bahwa berkas perkara ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang, dan para tersangka telah diserahkan ke jaksa penuntut umum untuk menjalani proses penuntutan.
Ketiga tersangka yang kini berstatus terdakwa adalah JP (seorang guru seni), PFKL, dan YN. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal berat terkait perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual.
“Ketiga tersangka beserta barang bukti resmi diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada hari Jumat, 2 Mei 2025,” ujar Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi di Mapolda NTT.
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan kekerasan terjadi dalam rentang waktu yang cukup panjang, sejak 2021 hingga 2024. Korban pertama diketahui mengalami perubahan perilaku yang mencurigakan, hingga akhirnya orang tuanya melapor ke pihak berwajib pada Desember 2024.
Selama berlangsungnya dugaan kekerasan, para korban diduga juga dipaksa menghirup zat kimia tertentu yang digunakan dalam praktik seksual menyimpang, dan mengalami intimidasi dari pelaku.
Adapun barang bukti yang telah disita meliputi pakaian korban, satu unit ponsel milik salah satu tersangka, serta botol berisi cairan kimia yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.
Kemen PPPA (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) menyatakan akan terus mengawal proses hukum dan mendampingi para korban dalam proses pemulihan, guna memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prinsip perlindungan anak dan kepentingan terbaik bagi korban.
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat dan memunculkan dorongan agar institusi pendidikan, lembaga kesenian, serta lingkungan sosial memperkuat sistem perlindungan terhadap anak dan remaja dari potensi kekerasan.