Empat Anggota Polda NTT Diberhentikan Tidak dengan Hormat

Kupang – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menindak tegas empat anggotanya dengan keputusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dalam upacara yang digelar di Lapangan Mapolda NTT pada Rabu (26/3/2025). Upacara ini dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Polda NTT, Brigjen Pol. Awi Setiyono, S.I.K., M.Hum., dan dihadiri oleh pejabat utama Polda NTT serta seluruh peserta upacara.

Keempat anggota yang diberhentikan adalah Aipda Hendra, Briptu Wihelmus Chris Andri Ola, Brigpol David Advento Temaluru, dan Brigpol Pijar Kinantan. Pemberhentian mereka dilakukan berdasarkan Keputusan Kapolda NTT, Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga, setelah melalui proses hukum serta pertimbangan kode etik kepolisian.

Dalam sambutannya, Brigjen Pol. Awi Setiyono menegaskan bahwa keputusan PTDH ini merupakan langkah tegas dalam menegakkan disiplin dan menjaga marwah institusi Polri.

“Keputusan ini diambil setelah melalui prosedur yang panjang dan sesuai aturan yang berlaku. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan integritas dan profesionalisme di tubuh Polri,” tegasnya.

Upacara PTDH tetap dilaksanakan meski tanpa kehadiran keempat anggota yang diberhentikan. Sebagai bentuk simbolisasi, foto mereka dicoret dalam prosesi resmi.

Lebih lanjut, Wakapolda NTT mengingatkan seluruh personel untuk menjunjung tinggi etika kepolisian dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

“Setiap anggota Polri harus memiliki komitmen kuat dalam menjalankan tugas dengan profesionalisme, disiplin, dan tanggung jawab. Kepercayaan masyarakat adalah hal utama yang harus kita jaga,” tambahnya.