Sabu Raijua – Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tata niaga garam curah di Kabupaten Sabu Raijua kini memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua resmi meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan.
Sebagai bagian dari proses tersebut, penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Senin (8/9) memeriksa Nicodemus N. Rihi Heke, mantan Plt. Bupati Sabu Raijua sekaligus Wakil Bupati periode 2016–2021. Pemeriksaan berlangsung di Ruang Pidsus Kejati NTT, dimulai pukul 09.15 WITA dan berakhir pada 10.22 WITA.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Sabu Raijua, Hendrik Tiip, S.H., M.H., memimpin langsung jalannya pemeriksaan. Ia menegaskan, pihaknya telah menjadwalkan sejumlah saksi lain untuk dimintai keterangan hingga Kamis pekan ini.
“Kami berkomitmen mengusut tuntas perkara dugaan korupsi tata niaga garam curah ini karena berpotensi merugikan keuangan negara dan menyangkut kepentingan masyarakat Sabu Raijua,” ujarnya.