Calon PPPK TTU Gelar Aksi Bakar Lilin, Desak Kepastian Hukum dari BKN dan Pemerintah Pusat

Berita, Daerah677 Dilihat

Kefamenanu – Sejumlah calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menggelar aksi bakar lilin di Tugu Nasional, Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap keputusan Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo, S.I.P., M.A., yang membatalkan kelulusan 192 calon PPPK meski telah dinyatakan lulus oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Para peserta aksi yang didampingi kuasa hukum mereka, Agustinus Tulasi, S.H., M.H., berdiri mengelilingi tugu sambil menyalakan lilin sebagai simbol duka atas kebijakan yang dinilai merugikan. Mereka juga menyanyikan lagu Indonesia Raya dan menyampaikan testimoni tentang masa pengabdian mereka sebagai tenaga kesehatan di daerah.

Salah satu perwakilan calon PPPK, Venidora Eko, turut membacakan surat keberatan terhadap Pengumuman Bupati TTU Nomor 800.1.2/1199/BKPSDMD tentang pembatalan kelulusan peserta PPPK tahap II di lingkungan Pemkab TTU.

Dalam keterangannya kepada media, Agustinus Tulasi menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan kepastian hukum bagi para tenaga kesehatan formasi tahun 2004 yang hingga kini belum memperoleh Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIPPK).

“Kami sudah bertemu dengan pihak BKN Provinsi dan berkomunikasi dengan Ombudsman Provinsi NTT. Laporan kami sudah diterima dan sedang dipelajari selama 14 hari,” ungkap Agustinus.

Ia menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan audiensi dengan sejumlah instansi pusat, termasuk BKN RI, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, dan Kejaksaan Agung, untuk memperoleh kejelasan final atas kasus ini.

“Sesuai informasi, keputusan final akan disampaikan pada akhir Oktober 2025. Kami berharap hasil dari BKN RI dapat menjadi solusi yang adil bagi seluruh tenaga kesehatan formasi 2004 di TTU,” ujarnya.

Menurut Agustinus, persoalan ini bukan lagi sekadar masalah administrasi, tetapi menyangkut penyelesaian proses penetapan NIPPK tahun 2025. Ia menyebut, BKN RI berencana mengundang seluruh pihak terkait untuk mengikuti pertemuan daring melalui aplikasi Zoom, guna mendengarkan langsung testimoni dan klarifikasi masing-masing pihak.

“Bukti-bukti sudah kami serahkan kepada BKN. Semua proses akan dilakukan secara transparan. Kami berharap tenaga kesehatan formasi 2004 segera memperoleh NIPPK tanpa tekanan atau intimidasi,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar tidak ada lagi upaya menekan tenaga kesehatan untuk menandatangani surat pengunduran diri secara halus. “Tindakan seperti itu dapat dianggap sebagai pengunduran diri yang tidak sah. Kami minta jangan ada lagi kebijakan yang menyesatkan,” ujarnya.

Menurut Agustinus, berdasarkan keterangan dari BKN RI, secara nasional seluruh tenaga kesehatan formasi 2004 sudah selesai diproses, kecuali di Kabupaten TTU yang masih tertunda.

Ia menegaskan, keterlambatan penyelesaian kasus ini harus segera direspons dengan langkah konkret. Pihaknya optimistis sekitar 122 tenaga kesehatan formasi 2004 di TTU akan memperoleh keputusan yang adil dari BKN Pusat.

“Perjuangan ini akan kami lanjutkan sampai tuntas. Ini bukan sekadar administrasi, tapi soal keadilan dan kepastian hukum,” pungkasnya.