Kupang – Polisi berhasil menangkap empat pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan Aprian Boru (27), pria asal Rote yang ditemukan tewas di Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang, pada 8 Maret 2025. Korban mengalami luka parah di bagian leher akibat sabetan senjata tajam.
Kapolres Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan Manurung, menjelaskan bahwa dua pelaku utama berinisial GB (27) dan SN (24) ditangkap saat bersembunyi di Desa Oeekam, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), pada 15 Maret 2025. Sementara dua pelaku lainnya, ET dan SK, diamankan lebih dulu di Kota Kupang.
“Syukur, kedua pelaku utama sudah kami amankan dan telah dibawa kembali ke Kupang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kombes Aldinan Manurung, Senin (17/3).
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku merasa tersinggung karena korban mengenakan kaos salah satu organisasi perguruan silat, meskipun bukan anggota organisasi tersebut. Insiden ini bermula ketika korban dan para pelaku mengonsumsi minuman keras jenis sopi bersama. Mereka kemudian mengajak korban pergi dengan alasan mencari udara segar, tetapi sesampainya di lokasi, korban dianiaya sebelum akhirnya dieksekusi oleh GB.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dapat berujung hukuman mati. Mereka juga dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 335 ayat 1 ke-1e KUHP terkait tindakan pembunuhan dan keterlibatan dalam menghilangkan nyawa seseorang.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti, termasuk parang yang digunakan dalam aksi keji tersebut, sepeda motor, pakaian korban, sandal, handphone, dan jaket. Saat ini, keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Kupang Kota.